Jaksa Tahan Tersangka Kasus Tramadol di Bireuen

Tramadol
Petugas Kejari Bireuen mengawal tersangka tindak pidana obat-obatan psikotropika di Bireuen, Selasa (26/08/2025). (Foto: Dok Kejari Bireuen)

Bireuen. RU – Jaksa dari Kejari Bireuen menahan seorang tersangka tindak pidana obat-obatan mengandung psikotropika jenis tramadol, berinisial AP.

“Tersangka AP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan nantinya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, Rabu (27/08/2025).

Penahanan tersangka itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh pada Selasa (26/08/2025).

Kronologis kasus

Perkara ini bermula saat petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menerima informasi adanya paket diduga berisi tramadol dikirim AP dengan nama penerima Ryan di kawasan Kabupaten Bireuen, pada Rabu 28 Mei 2025 lalu.

Selanjutnya, petugas BBPOM berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen, menelusuri pengiriman paket tersebut. Paket tersebut diantar kurir ke Lueng Daneun, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, kepada seseorang bernama Ryan.

Kemudian, petugas mengamankan Ryan dan paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi obat tanpa label diduga tramadol sebanyak 400 butir dan obat riklona (clonazepam) sebanyak 10 butir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut dikirim AP. Petugas mendatangi rumah AP di Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, guna mengonfirmasikan paket yang dikirimnya tersebut.

“AP membenarkan paket tersebut miliknya. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah AP dan menemukan obat tramadol, serta obat-obatan lainnya. Kemudian, AP dibawa ke Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut yakni 440 butir tramadol, 23 butir obat riklona, 27 butir obat alprazolam, serta obat dumolid, eurofiss, dan lainnya. Termasuk dua buku penjualan obat dan satu telepon genggam. Wendy Yuhfrizal menyebutkan tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *