Banda Aceh. RU – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melakukan penyegelan terhadap Kost Hotel (Kostel) Kupula yang berlokasi di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/08/2025).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal yang memimpin langsung kegiatan itu mengatakan bahwa penutupan dilakukan karena usaha penginapan tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan sudah berulang kali melanggar Qanun.
“Ya, hari ini kami melakukan penyegelan terhadap Hotel Kupula. Ada dua hal, yang pertama izinnya hanya untuk rumah tinggal atau residen, tetapi dijadikan penginapan, jadi betul-betul ilegal. Yang kedua, sudah terjadi tiga kali temuan pelanggaran syariat di Kupula ini,” sebutnya.
Pada kegiatan yang diliput langsung sejumlah media tersebut, Illiza mengungkapkan, bahwa dalam operasi petugas juga menemukan barang bukti berupa kondom di sejumlah tempat, di kamar maupun dalam mobil yang terparkir diarea kostel.
“Ini bukti nyata. Bahkan ada perempuan di kos tersebut yang merokok dan menganggap hal itu biasa, padahal bagi perempuan Aceh hal ini bukan sesuatu yang wajar,” ujarnya.
Dikesempatan itu, Illiza menegaskan selama penyegelan berlangsung, pihak hotel dilarang beroperasi hingga ada izin resmi sesuai ketentuan.
Katanya, jika kembali melanggar, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pemilik usaha, termasuk penutupan permanen.
“Kalau setelah disegel sementara masih dilanggar lagi, maka bisa ditutup secara permanen. Artinya tidak bisa lagi mengurus izin usaha sampai kapanpun,” imbuh Illiza.
Dari pantauan rahasiaumum.com, pada saat dilakukan penyegelan pihak manajemen dan petugas Kostel berada dilokasi, namun tidak bersedia memberikan keterangan.(R015)