Temukan Maladministrasi pada PPDBM, Ombudsman Serahkan 19 LHP

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan 19 LHP terkait pungutan di luar ketentuan, yang dilakukan saat penyelenggaraan PPDBM tahun 2025. Kamis 14 Agustus 2025. [Foto Dok : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh/rahasiaumum.com].

Banda Aceh. RU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pungutan di luar ketentuan, yang dilakukan saat penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025.

Laporan tersebut diserahkan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Kamis, 13 Agustus 2025 kepada para terlapor, yaitu 12 kepala madrasah yang berlokasi di Kota Banda Aceh, sesuai rilis yang diterima rahasiaumum.com, Jumat (15/08/2025).

Selain kepada Terlapor, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty juga menyerahkan Salinan LHP kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, yang diwakili oleh Shulfan selaku Kepala Tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh.

Demikian juga kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Syafruddin Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, sebagai atasan dan atasan langsung dari para Terlapor.

“Ditemukan maladmistrasi saat PPDBM berlangsung pada 12 madrasah yang dilaporkan ke Ombudsman,” ungkap Dian.

Pada penyerahan LHP tersebut Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ayu P. Putri memaparkan hasil pemeriksaan Ombudsman melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

“Ombudsman menemukan maladminitrasi pada 12 madrasah yang dilaporkan,” demikian disampaikan Ayu di hadapan para Terlapor.

Ayu menjelaskan, maladministrasi yang ditemukan berupa pungutan di luar ketentuan, penjualan seragam dan buku, tidak sesuainya pelaksanaan PPDBM dengan prosedur dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, serta melampaui kewenangan,

“Adanya kepala madrasah yang memimpin rapat komite madrasah, dimana seharusnya rapat tersebut menjadi wadah musyawarah bagi orang tua peserta didik, tanpa campur-tangan pihak madrasah,” ungkap Ayu.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh juga menyampaikan perkiraan total biaya yang dipungut saat pelaksanaan PPDBM pada 12 madrasah yang dilaporkan mencapai sekitar 11 Milyar rupiah lebih.

Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

“Aturannya jelas, tidak boleh ada biaya apapun selama proses PPDBM berlangsung. Jadi ini bukan larangan dari Ombudsman. Yang tidak dipatuhi 12 madrasah ini adalah PP dan Kepdirjen Pendis, Kementrian Agama RI,” tegas Dian.

Walaupun tidak ada kerugian negara secara langsung. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh menegaskan bahwa berbegai jenis pungutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat.

“Tentu untuk menentukan seberapa besar kerugian masyarakat, diperlukan audit atau pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang,” ujar Dian.

Pada saat penyerahan LHP, Dian menyampaikan kepada perwakilan Kanwil Kemenag bahwa sebagian satuan pendidikan telah mematuhi saran perbaikan yang disampaikan saat proses pemeriksaan, sehingga sudah mengembalikan seluruh/sebagian pungutan dimaksud.

Bagi yang belum melaksanakan tindakan korektif, Ombudsman menyatakan temuan tersebut dalam LHP, agar segera melakukan pengembalian sesuai ketentuan.

“Ombudsman Perwakilan Aceh akan memonitoring dilaksanakan atau tidaknya tindakan korektif yang kami lakukan dalam waktu tigapuluh hari setelah penyerahan LHP,” tambah Dian.

PPDB Madrasah bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara.

Pelaksanaannya harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, keterbukaan, dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Dengan begitu, madrasah menjadi sarana untuk mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, merata, dan berkeadilan.

Pungutan dilarang dalam proses penerimaan siswa baru karena dapat membatasi akses pendidikan, mencederai prinsip keadilan, dan menyebabkan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.

Akses terhadap pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak Aceh. Ombudsman sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, DPRA, beberapa pemerintah kabupaten/kota, organisasi masyarakat sipil pemerhati isu pendidikan, dan lembaga penegak hukum.

“Pendidikan berkualitas adalah ciri keistimewaan Aceh. Penyelenggaraannya yang bebas dari pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutup Dian.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *