Lhoksukon. RU – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) menyurati Polres Aceh Utara, meminta aparat penegak hukum itu memeriksa pengelolaan Dana Desa (DD) di seluruh desa di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk tahun anggaran 2022–2023.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 002/SATGAS-PPA/VIII/2025 yang dikirim kepada Kapolres Aceh Utara. Satgas PPA juga menyatakan akan melayangkan surat serupa ke Inspektorat Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk memperluas pengawasan.
Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean mengungkapkan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa. Namun, pihaknya belum merinci bentuk dugaan penyimpangan maupun data pendukung yang telah dikantongi.
“Kami berharap ketiga instansi terkait menindaklanjuti permintaan ini secara menyeluruh. Pemeriksaan yang serius sangat penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya,” kata Tri Nugroho.
Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimaksudkan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan layanan publik. Meski demikian, laporan penyalahgunaan anggaran kerap muncul di berbagai daerah, mulai dari proyek fiktif hingga pemotongan dana oleh oknum aparat desa.
Satgas PPA menyebut, kolaborasi antara lembaga pengawas dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mencegah kerugian negara. Namun, publik menanti langkah nyata berupa audit terbuka atau rilis temuan awal agar dugaan penyimpangan tidak berhenti sebatas klaim. Langkah ini, jika ditindaklanjuti, diharapkan tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga mampu mengungkap potensi kerugian negara, menindak pelaku, serta memperbaiki tata kelola Dana Desa di Aceh Utara.(TH05)