Jakarta. SU – Sebanyak 20 oknum TNI senior yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga berujung meninggal dunia, kini diperiksa Polisi Militer Kodam Udayana.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto pada Rabu (13/08/2025) mengatakan, 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, termasuk satu perwira.
“Mereka sudah diperiksa intensif oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana, dan proses hukum akan berlanjut dengan rekonstruksi kasus,” ungkap Mayjen TNI Piek Budyakto.
Ia juga berencana melaporkan perkembangan kasus ini kepada Panglima TNI dan KSAD.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada Senin (11/8/2025) lalu mengatakan, pihaknya mendalami beberapa hal yang menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. “Bisa saya katakan bahwa kasus ini muncul dari kegiatan pembinaan prajurit oleh senior,” ujarnya.
Namun, alih-alih menghasilkan prajurit yang berkualitas, proses pembinaan itu justru memakan korban jiwa, sementara 20 prajurit lainnya menjadi tersangka.(TH05)