Kajari Aceh Tenggara: Penanganan Kasus Proyek RR Rp 22 Miliar Dihentikan

Avatar photo
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, saat memberi tanggapan kepada para pendemo di depan gerbang kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Selasa, 29 Juli 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/AFW016]
  • Dapat Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Kutacane. RU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyatakan bahwa penanganan kasus proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) tahun anggaran 2023 senilai Rp 22 miliar telah dihentikan sejak Agustus 2024.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus tersebut masih berpeluang dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang sah.

“Kasus proyek RR dihentikan pada bulan Agustus tahun lalu. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru yang dapat dijadikan alat bukti hukum, perkara dapat kami buka kembali,” kata Lilik saat menemui massa aksi dari Aliansi Sepuluh Pemuda di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Selasa (29/07/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar sekelompok warga yang menamakan diri sebagai Aliansi Sepuluh Pemuda.

Pada saat unjuk rasa, mereka mempertanyakan transparansi penanganan kasus proyek RR yang merupakan bagian dari program penanganan pascabencana dan didanai melalui hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Koordinator aksi, Dahriansyah, menyampaikan bahwa proyek dengan anggaran besar tersebut tersebar di sejumlah titik di Aceh Tenggara.

Namun, penanganan kasusnya dinilai tidak transparan dan cenderung mengambang.

“Kami mengetahui bahwa kasus ini telah dilimpahkan dari Kejati ke Kejari Aceh Tenggara. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Jangan sampai ini menjadi ruang gelap yang menyembunyikan fakta,” ujarnya dalam orasi.

Lilik membantah adanya upaya menutup-nutupi proses hukum.

Ia menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan awal. Namun, pintu pelaporan tetap terbuka bagi masyarakat jika memiliki bukti pendukung.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, LSM, atau media untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi, asalkan disertai bukti dan dokumen yang lengkap,” ujar Lilik.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *