Kondisi Korban Penikaman Membaik, Polisi Segera Ambil Keterangan

Pelaku Penikaman
Pelaku penikaman berinisial A, saat disergap warga setelah melakukan aksinya pada Rabu (08/04/2026) malam. [Foto: Dok Polisi]

Lhoksukon. RU – Kondisi ibu dan anak bernama Nurhanifah (37) dan Bintang Zaki Munawarah (12) yang menjadi korban penikaman dilaporkan mulai membaik, dan pihak kepolisian segara mengambil keterangan dari korban terkait kasus yang terjadi Rabu malam, 8 April 2026, di Gampong Simpang Empat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu.

“Sejauh ini kami baru memeriksa dua saksi mata, dan segera mengambil keterangan dari korban setelah kondisinya membaik,” kata Kapolres Aceh Utara melalui Kapolsek Seunuddon, Iptu Edi Suparman, Senin (13/04/2026).

Informasi dari pihak kepolisian, tersangka pelaku penikaman berinisial A ternyata pernah bekerja pada suami korban pada tahun 2023.

Namun, hingga saat ini polisi belum dapat mengungkap motif pelaku melakukan penikaman tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kejadian penikaman itu terjadi ketika korban Nurhanifah hendak masuk ke rumahnya dan langsung diserang pelaku yang sudah menunggu di dalam rumah menggunakan pisau. 

Melihat ibunya diserang menggunakan pisau, anak korban bernama Bintang yang masih di bawah umur kemudian mengambil pedang di dinding rumah dan menyerang pelaku.

Namun, pelaku menusuk Bintang menggunakan pisau yang sama di bagian rusuk sebelah kiri sebanyak satu kali. 

Bintang lantas kabur ke luar rumah untuk meminta tolong ayahnya, Samsul Bahri, yang sedang berada di warung kopi, sekitar 300 meter dari tempat kejadian.

“Suami korban dan warga langsung datang ke rumah dan melihat Nurhanifah masih bergelut dengan pelaku, hingga kemudian aksi pelaku berhasil dilerai hingga korban dapat diselamatkan,” tuturnya.

Kapolsek mengatakan akibat kejadian itu, Nurhanifah mengalami enam luka tusuk di perut, lengan kanan dan dada. Sedangkan anaknya, Bintang, luka di bagian rusuk. 

Pelaku A juga mendapatkan luka sayatan di tangan kanan dan kiri akibat perlawanan yang dilakukan anak korban yang masih di bawah umur.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *