BKD DPRA Belum Putuskan Status Mawardi Basyah

Mawardi Basyah
Mawardi Basyah, anggota DPRA dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat sidang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, dimana yang bersangkutan divonis empat bulan penjara. (Foto: Tribunnews.com)

Banda Aceh. RU – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh, hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait status salah satu anggota DPRA, Mawardi Basyah, yang tersandung kasus hukum dan dikabarkan telah menjalani penahanan sejak 2 April 2026..

Pasalnya, hingga saat ini BKD belum menerima surat resmi terkait putusan maupun status hukum yang bersangkutan.

“Kami belum menerima surat resmi soal putusan hukuman delapan bulan yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Jadi kami belum bisa memastikan hasil akhirnya seperti apa,” kata anggota BKD DPRA, Dalimi pada Senin, (13/04/2026).

Menurutnya, penetapan status terhadap Mawardi Basyah juga ditentukan oleh partai politik yang bersangkutan, yang hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Dalimi menjelaskan, bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat diberlakukan jika seorang anggota dewan berhalangan tetap atau menjalani penahanan dalam jangka waktu tertentu.

“Namun, proses tersebut tetap harus melalui usulan partai politik,” ujarnya.

DPRA sebagai lembaga hanya menindaklanjuti surat resmi dari partai.

Jika hak keanggotaan dicabut, prosesnya pun harus melalui mekanisme internal partai sebelum diteruskan ke lembaga terkait.

“DPRA hanya menerima surat resmi dari partai. Nanti KIP yang menentukan siapa calon pengganti, yaitu peraih suara terbanyak berikutnya,” kata Dalimi.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *