Nagan Raya. RU – Tim Opsnal Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, setelah 11 hari melarikan diri.
Pelaku berinisial A.M. (46), wiraswasta asal Desa Sarah Mantok, diamankan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal setelah rangkaian penyelidikan intensif.
Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di area kebun sawit milik warga.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan serta interogasi awal.
Dalam pemeriksaan, A.M. mengakui perbuatannya sebelum dibawa menuju Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pembunuhan sebelumnya terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, saat warga menemukan sesosok mayat di kebun sawit di Desa Alue Bata.
Korban berinisial TP (25), petani asal Desa Babah Dua, pertama kali ditemukan saksi yang hendak memanen buah kelapa sawit.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparatur gampong dan diteruskan ke kepolisian.
Personel Polsek Tadu Raya bersama tim identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Sultan Iskandar Muda untuk keperluan visum guna mengetahui penyebab kematian.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil kerja penyelidikan berkelanjutan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Sumatera Utara. Saat ini pelaku sedang dibawa menuju Polres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (12/04/2026).
Penyidik masih mendalami motif serta melengkapi alat bukti.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(*)














