ASN Aceh Mulai WFH, Sistem Kerja Berbasis Hasil Diterapkan

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh A. Murtala. Jumat 10 April 2026. [Foto Dok : Humas Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), Jumat (10/04/2026), sebagai bagian dari transformasi sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, serta Surat Edaran Gubernur Aceh terkait transformasi budaya kerja ASN.

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh A. Murtala menyebut penerapan WFH merupakan langkah mempercepat tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif.

“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Pelaksanaan diatur masing-masing perangkat daerah dengan menyesuaikan karakteristik tugas.

ASN dapat bekerja fleksibel antara rumah dan kantor tanpa menurunkan kualitas kinerja.

Unit yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan optimal melalui sistem digital maupun tatap muka terbatas.

Pemerintah juga menerapkan pengawasan melalui pelaporan kinerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemprov Aceh memastikan kebijakan ini tidak mengganggu administrasi pemerintahan, sementara koordinasi antarinstansi tetap berjalan dengan dukungan teknologi informasi.

Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah menargetkan terwujudnya birokrasi yang lebih efisien, responsif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *