Banda Aceh. RU – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 tentang penerapan tugas kedinasan dengan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung implementasi arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.
Illiza menegaskan skema kerja fleksibel tersebut harus dijalankan secara akuntabel dengan hasil yang terukur.
“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujarnya saat memimpin apel gabungan, pada Senin, 6 April 2026 yang lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banda Aceh, Emila Sovayana, menyatakan WFH bukan bentuk pengurangan beban tugas, melainkan penyesuaian pola kerja.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif dan berbasis digital,” kata Emila, Kamis (09/04/2026).
Dalam aturan tersebut, ASN menjalankan tugas selama empat hari di kantor pada Senin hingga Kamis dan satu hari dari rumah pada Jumat.
Jabatan strategis serta unit pelayanan publik seperti kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan lain tetap bekerja penuh di kantor guna menjaga kualitas pelayanan.
Selain pengaturan pola kerja, efisiensi anggaran menjadi perhatian. Kepala OPD diminta membatasi perjalanan dinas, penggunaan kendaraan operasional, serta konsumsi listrik, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital dan transportasi umum.
Pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi secara berkala.
Setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan hasil evaluasi efektivitas kepada Wali Kota sebagai bahan penyesuaian kebijakan.(TA019)














