Pemkab Aceh Barat Berhentikan Sementara Tujuh Keuchik Terkait Temuan Audit

Foto bersama Bupati Aceh Barat pada pemberhentikan sementara tujuh Keuchik yang tidak menindaklanjuti rekomendasi audit Inspektorat. Senin 6 April 2026. [Foto Dok : Prokopim Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Aceh Barat. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan sementara tujuh Keuchik, Senin (06/04/2026), karena tidak menindaklanjuti rekomendasi audit Inspektorat sesuai ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

“Hasil pengawasan menunjukkan potensi kerugian keuangan desa akibat pengabaian kewajiban tindak lanjut temuan audit,” ungkap Safrizal, Ketua Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat.

Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas pemerintahan gampong sekaligus mencegah praktik pengelolaan dana tidak transparan.

Tim Khusus menetapkan pemberhentian maksimal tiga bulan mulai 6 April 2026, dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan kelangsungan administrasi desa.

Jika temuan terselesaikan, jabatan Keuchik dikembalikan.

Data Inspektorat mencatat dari 49 gampong yang memiliki temuan senilai Rp10,7 miliar, baru Rp3,1 miliar dikembalikan.

Sebanyak 35 desa lain menunjukkan progres, sementara tujuh gampong belum memenuhi kewajiban dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.

Safrizal menegaskan, tindakan ini bukan hukuman, tetapi upaya memperkuat integritas pengelolaan dana desa.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi momentum membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh gampong Aceh Barat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *