Tiga Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Narkoba
Tiga oknum polisi dan seorang residivis menjalani sidang kasus narkotika di PN Banda Aceh. (Foto: Dok PN Bna)

Banda Aceh. RU – Tiga oknum polisi anggota Direktorat Narkotika Polda Aceh bersama seorang residivis kasus narkoba dihukum masing-masing empat tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu, (01/04/2026).

Tiga oknum polisi tersebut yakni Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra.

Sementara satu tersangka lainnya yang juga mendapat hukuman yang sama yakni Muhammad Akbal, residivis kasus narkotika.

Ketua Majelis Hakim, Jamaluddin dalam putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada para terdakwa, dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Jamaluddin.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Dalam amar putusan, Muhammad Akbal dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair, sementara tiga terdakwa lainnya terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam KUHP Baru.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu unit sepeda motor dikembalikan kepada Muhammad Akbal.

Perkara ini bermula pada 6 Agustus 2025 saat Akbal memesan sabu seharga Rp 400 ribu dari rekannya.

Pada malam yang sama, ia juga membeli dua butir ekstasi seharga Rp 700 ribu di sebuah tempat hiburan malam.

Empat hari kemudian, 10 Agustus 2025, Akbal diamankan di sebuah warung di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Dari hasil penggeledahan di rumah sewa, petugas menemukan satu paket sabu dan satu butir ekstasi di atas meja dapur.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap adanya dugaan negosiasi antara terdakwa dengan tiga oknum polisi saat penangkapan.

Akbal disebut menyerahkan uang Rp 10 juta serta satu unit sepeda motor trail merek Kawasaki sebagai bentuk suap agar tidak diproses hukum.

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2025, saat Akbal bersama seorang saksi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual, terjadi keributan di area parkir.

Tiga oknum polisi disebut kembali menghadang terdakwa, hingga akhirnya diamankan petugas provost beserta barang bukti narkotika.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *