Banda Aceh. RU – Polresta Banda Aceh menegaskan akan menindak tegas terhadap premanisme dan geng motor demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Kepolisian tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam stabilitas keamanan,” ujar Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar, Rabu (01/04/2026).
Ia menambahkan, segala pemerasan maupun intimidasi, termasuk penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat, merupakan kejahatan serius dan melawan hukum.
“Penggunaan senjata tajam untuk menekan warga adalah bentuk kejahatan serius,” tegas Erfan.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak takut melapor bila menjadi korban.
“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan semua bentuk premanisme ke kepolisian terdekat,” ujarnya.
Setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Polresta Banda Aceh telah membuktikan komitmen tersebut dengan menindak tegas para pelaku premanisme.(R015)














