Banda Aceh. RU – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh.
Organisasi tersebut menilai langkah itu berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers apabila tidak mengacu pada mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menyatakan aparat penegak hukum seharusnya tidak langsung memanggil jurnalis terkait produk jurnalistik.
Ia menegaskan sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri sesuai aturan yang berlaku.
“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” ujar Chairan, Kamis (02/04/2026).
Menurut dia, penyelesaian sengketa jurnalistik menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menilai ada tidaknya pelanggaran kode etik.
Chairan juga mengingatkan pentingnya penggunaan hak jawab dan hak sanggah bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan.
“Hak jawab itu wajib dilayani. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme yang sah dan dijamin dalam UU 40 Tahun 1999,” tegasnya.
IWO Aceh menilai pemanggilan wartawan tanpa melalui Dewan Pers berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik, khususnya di Aceh.
“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau mekanisme ini diabaikan, ke depan bisa berbahaya bagi kebebasan pers,” tutup Chairan.(*)














