MaTA: Pembatasan JKA Langgar Qanun Kesehatan Aceh

JKA
Ilustrasi - Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). (Foto: Bharindo)

Banda Aceh. RU – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai bahwa pembatasan pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diberlakukan Pemerintah Aceh mulai tahun ini, melanggar Qanun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan Aceh.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan ketidakadilan dalam pengelolaan anggaran yang lebih berpihak pada kepentingan internal pemerintah dibandingkan kebutuhan rakyat.

Karena itu, MaTA mempertanyakan langkah pemangkasan anggaran JKA dengan dalih efisiensi anggaran, sementara biaya operasional dan tunjangan yang digunakan Pemerintah Aceh selama ini, tidak pernah berkurang. 

“Ini menimbulkan kesan bahwa anggaran lebih berpihak pada kepentingan internal pemerintah, bukan untuk rakyat,” ujar Alfian dikutip Kamis (0204/2026).

Alfian meminta seluruh elemen masyarakat Aceh diharapkan berani menyuarakan sikap, karena kebijakan ini dinilai tidak adil.

Alfian mengatakan, jika memang efisiensi menjadi alasan, seharusnya pemerintah terbuka dan bersedia duduk bersama untuk membahas secara rinci penggunaan anggaran, termasuk anggaran operasional dan tunjangan.

Menurutnya, bila benar ingin berpihak pada rakyat, efisiensi juga harus dilakukan pada pos-pos tersebut, bukan hanya pada layanan publik seperti JKA.

“Jika anggaran benar-benar untuk rakyat, maka prioritas harus jelas berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *