Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Tiga Pejabat BPSDM Ditahan

Suasana konferensi pers terkait dugaan korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021–2024, di Gedung Kejati Aceh. Kamis 2 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tiga pejabat BPSDM Aceh terkait dugaan korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021–2024.

Ketiga tersangka yakni S, mantan Kepala BPSDM Aceh; CP, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama; serta RH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Penahanan berlaku 20 hari sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan, kasus bermula dari penyaluran anggaran beasiswa senilai Rp26,85 miliar untuk 15 kegiatan, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri dengan University of Rhode Island melalui IEP Persada Indonesia.

“Selama periode 2021 hingga 2023, dana sebesar Rp21,03 miliar telah disalurkan, disusul Rp5,82 miliar pada tahun 2024. Namun, dalam praktiknya, ditemukan adanya penyaluran yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Ali Rasab.

Penyidik mendapati penagihan fiktif biaya kuliah tanpa laporan resmi mahasiswa, kelebihan pembayaran USD 554.254,58 atau Rp8,25 miliar, serta beasiswa fiktif S2 dan S3 senilai Rp5 miliar.

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.

Para tersangka dijerat pasal korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang sebesar Rp1,88 miliar telah disita dan dititipkan pada rekening resmi Kejaksaan.

Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan pemulihan kerugian negara.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *