Aceh Timur. RU – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menginstruksikan seluruh camat melakukan pendataan ulang pelaku UMKM terdampak banjir, sebagai dasar penyaluran bantuan dan pemulihan ekonomi.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2026, menindaklanjuti permintaan data dari Dinas Koperasi UKM Aceh. Bupati menegaskan pendataan harus dilakukan cepat, akurat, dan menyeluruh.
“Data ini sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah. Kita ingin memastikan setiap pelaku UMKM yang terdampak benar-benar terdata dan mendapatkan perhatian,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).
Camat diminta menyerahkan data ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Timur paling lambat 9 April 2026 dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai format.
Pemerintah juga menyiapkan contact person untuk memperlancar koordinasi.
Al-Farlaky menekankan pentingnya keseriusan jajaran kecamatan mengingat UMKM termasuk sektor paling terdampak bencana.
“Ini bagian dari upaya kita mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Saya minta seluruh camat serius dan bergerak cepat,” pungkasnya.(*)














