Pemkab Aceh Besar Serahkan LKPD 2025 ke BPK Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A Jalil menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama di Banda Aceh. Selasa 31 Maret 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Banda Aceh, Selasa (31/03/2026).

Syukri menyatakan penyerahan laporan tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syukri.

Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar berdampak optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap melalui proses pemeriksaan yang dilakukan BPK, pengelolaan keuangan daerah dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan sehingga mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Andri Yogama menyebut hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRK paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan akan disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima. Insya Allah akhir Mei atau paling lambat awal Juni 2026 hasilnya sudah kami serahkan kepada pemerintah daerah dan DPRK,” ujar Andri.

Ia menjelaskan audit tersebut bersifat mandatori dengan penilaian berdasarkan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan regulasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kecukupan pengungkapan.

“Hasil pemeriksaan BPK merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan pemerintah daerah selama satu tahun. Opini yang diberikan bukan hadiah, tetapi hasil penilaian profesional,” tegasnya.

Andri juga mengharapkan dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu selama proses pemeriksaan berlangsung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *