Sigli. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan Sayuti Bin M. Adam selaku Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sayuti merupakan tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 yang merugikan negara sebesar Rp292.891.000, dan ditetapkan DPO usai mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, melalui Kasi Pidsus Muhamad Rhazi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-371/L.1.11/Fd.2/03/2026 sebagai upaya memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil pelacakan tim penyidik tersangka diduga kuat telah melarikan diri ke luar negeri.
“Tim penyidik telah melakukan pencarian ke kediaman tersangka, namun hanya bertemu istri dan anaknya. Informasi dari masyarakat dan pengecekan di lokasi mertuanya di Desa Baroh Barat Yaman mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Kabupaten Pidie menuju Malaysia,” kata Rhazi dikutip Selasa (31/03/2026).
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) senilai total Rp846.056.062.
Modus yang digunakan tersangka adalah mengelola anggaran desa sendirian tanpa melibatkan aparatur sesuai ketentuan.
Akibatnya, banyak kegiatan desa yang tidak terlaksana maksimal, bahkan terdapat proyek fiktif yang anggarannya telah dicairkan sepenuhnya oleh tersangka.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHAPKN) dari Inspektorat Kabupaten Pidie per 20 Februari 2026, tindakan tersebut menyebabkan kerugian riil keuangan negara hampir mencapai Rp300 juta.
Untuk memperkuat bukti, tim penyidik telah memeriksa 20 saksi dan dua ahli, serta menyita berbagai dokumen penting terkait APBG Gampong Kambuek Payapi Kunyet.
Meskipun tersangka berstatus buron, Kejari Pidie memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Dalam waktu dekat, tim penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk ditindaklanjuti hingga adanya putusan hakim,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Sayuti dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(TH05)














