Kutacane. RU – Jajaran Polres Aceh Tenggara menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Seorang pelaku berinisial AN (21), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lawe Sembah Ikan, Kecamatan Ketambe.
Setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari penindakan itu, petugas menyita barang bukti berupa 11 paket ganja yang dibalut lakban cokelat dengan total berat mencapai 17,80 kilogram.
Selain itu, turut diamankan tiga karung atau goni warna putih, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11, serta satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar Erwinsyah Nababan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ganja.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi tersebut dan langsung melakukan pemantauan hingga menemukan kendaraan yang dimaksud,” ujar Patar, kepada rahasiaumum.com, Sabtu (28/03/2026)
Saat kendaraan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga karung di bagian jok belakang mobil.
Setelah diperiksa, karung tersebut berisi paket ganja siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku AN yang merupakan warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengaku ganja tersebut akan dibawa ke Kota Medan untuk diperjualbelikan kembali.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Ipda Patar menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Aceh Tenggara,” kata dia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna mencegah peredaran narkoba.
Dengan pengungkapan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Aceh Tenggara dan sekitarnya.(AFW016)














