Banda Aceh. RU – Kabupaten Aceh Tengah dipastikan tidak menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang disiapkan pemerintah pusat bagi wilayah terdampak bencana.
Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2026 tentang penyesuaian alokasi TKD, mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (26/03/2026), dijelaskan bahwa tambahan hanya diberikan kepada daerah yang mengalami penurunan alokasi dibandingkan tahun 2025.
Perhitungan dilakukan bertahap, mulai dari penyaluran kurang bayar DBH hingga 2024, penambahan DBH 2026, hingga pemberian DAU jika selisih penurunan belum tertutupi.
Aceh Tengah dinilai memiliki kondisi fiskal relatif stabil sehingga tidak masuk prioritas.
Meski demikian, daerah ini tetap memperoleh bagian dana otonomi khusus sebesar Rp 1,1 miliar dari total Rp 75,9 miliar untuk kabupaten/kota di Aceh.
“Ada dana otsus Aceh sebesar 51 miliar dan ada 24 miliar. Jadi kita berharap sesuai yang disampaikan tadi dapat diusulkan kegiatan sesuai perencanaan penanggulangan kebencanaan. Sehingga melengkapi TKD dikembalikan ke pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Sekda Aceh M. Nasir.
Monitoring yang berlangsung 25–28 Maret 2026 itu juga menekankan penyesuaian alokasi melalui perubahan penjabaran APBD serta pelaporan kepada DPRD.
Selain penanganan pascabencana, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan anggaran untuk mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi.(R015)














