Meulaboh. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini masih menyelidiki laporan kutipan daging dari pedagang di Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh oleh oknum ASN, saat meugang beberapa waktu lalu.
“Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas mengusut kasus ini,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi dikutip Rabu (25/03/2026).
Kasus pengutipan daging tersebut diketahui setelah Bupati Aceh Barat Tarmizi bersama pejabat terkait, melakukan inspeksi di Pasar Bina Usaha Meulaboh dan mendapatkan laporan adanya oknum ASN Pemkab Aceh Barat yang melakukan pengutipan daging setengah kilogram per lapak di pasar tersebut.
Mendapatkan laporan ini, Bupati Tarmizi memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan Aceh Barat, Khairuzzadi agar mengusut kasus tersebut secara tuntas, dan meminta siapa pun yang terlibat dalam kutipan tersebut agar ditindak tegas.
Tarmizi mengatakan dirinya tidak menolerir aksi kutipan daging yang mengatasnamakan instansi pemerintah (UPTD Pasar Bina Usaha Meulaboh) untuk mengutip daging secara ilegal.
Ketua Asosiasi Pedagang Daging Aceh Barat, Rustam mengaku kutipan daging per lapak dari setiap pedagang ini sangat memberatkan, lantaran mereka telah membayar biaya retribusi resmi kepada pemerintah daerah sebesar Rp200 ribu/lapak untuk berjualan daging pada tradisi meugang di pasar setempat.
“Kami minta Bupati segera menindak tegas bawahannya yang mengutip daging dari pedagang secara ilegal,” ujarnya.(TH05)














