Lhoksukon. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 3.411 guru dan tenaga pendidikan, yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Kepala Disdikbud Aceh Utara, Jamaluddin, mengatakan penyerahan SK untuk guru dan tenaga pendidikan (Tendik) PPPK Paruh Waktu dilakukan serentak ke semua sekolah, baik Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
“Tidak ada yang dipercepat atau diperlambat. Semua proses berjalan sesuai aturan dan prosedur,” kata Jamal, Selasa (17/03/2026).
Jamal mengatakan, semua proses tersebut diawali dengan verifikasi data oleh organisasi perangkat daerah hingga penandatanganan SK oleh kepala daerah atau bupati.
“Karena jumlahnya sangat banyak, tentu saja membutuhkan waktu sampai semuanya selesai dan tidak ada yang bermasalah,” ujarnya.
Ia berharap, PPPK yang baru menerima SK ini bisa menjaga disiplin dalam bekerja nantinya.
“Karena PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi Pemerintah Daerah maupun oleh Pusat. Kami berharap jangan sampai ada yang tereliminasi atau diputuskan SK-nya,” ujar Jamaluddin.(TH05)














