Empat Tersangka Kurir Sabu Diamankan di Langsa

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto saat konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 2.039 gram di dua lokasi berbeda. Senin 16 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Langsa/rahasiaumum.com]

Langsa. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengamankan empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 2.039 gram di dua lokasi berbeda, Senin (16/03/2026).

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menjelaskan dua laporan polisi berbeda melibatkan tersangka yang diduga berperan sebagai perantara atau kurir jaringan sabu antar wilayah.

Kasus pertama menjerat AA (32) warga Batam dan M (30) warga Aceh Timur, ditangkap 5 Maret di Gampong Paya Meuligoe, Peureulak.

Petugas menyita 1 paket sabu seberat 1.019 gram, dibungkus plastik teh merk Tie Guan Yin, dan dua ponsel.

Kasus kedua menimpa I (42) dan UUA (30), warga Aceh Tamiang, ditangkap 10 Maret di Gampong Simpang Lhee, Manyak Payed.

Barang bukti berupa 1 paket sabu 1.020 gram, dua ponsel, serta dua sepeda motor disita.

“Dari dua kasus berbeda ini, total sabu yang diamankan mencapai 2.039 gram. Para tersangka diduga kurir yang membawa sabu dari Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di Langsa,” jelas Kapolres.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar.

Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana Jo UU Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 6–20 tahun.

“Satresnarkoba masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *