Petani Aceh Didakwa Perburuan dan Penjualan Kulit Harimau

Pengadilan Negeri Kutacane. Jumat 13 Maret 2026. [Foto Dok : Humas Abdya/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Seorang petani berinisial S (36), warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, didakwa melakukan perburuan dan berencana menjual kulit harimau, satwa yang dilindungi undang-undang.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Kutacane, Kamis (13/03/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sanjaya Sembiring.

Jaksa Penuntut Umum Rija Heri Saputra menuturkan, terdakwa terlibat sejak memasang jerat di kebun jagung pada Juli 2024, yang secara tak sengaja menewaskan seekor harimau di lahan tetangga.

“Terdakwa bersama rekannya menguliti harimau itu, mengubur dagingnya, dan menyimpan kulit secara sembunyi-sembunyi di plafon rumah orang tua terdakwa,” kata Rija.

Kulit harimau kemudian akan dijual seharga Rp80 juta melalui adik ipar terdakwa pada 16 Juli 2025.

Saat negosiasi berlangsung, polisi dari Polda Aceh menggerebek lokasi, menyita satu karung berisi kulit dan tulang belulang harimau.

S yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap pada 3 Oktober 2025 di Kabupaten Nagan Raya.

S didakwa melanggar UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Terdakwa tidak memiliki izin memburu, menyimpan, atau memperdagangkan bagian satwa dilindungi,” tegas JPU.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *