Aceh Barat. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (12/03/2026).
Penyerahan ini tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP-A/06/I/2026/Resnarkoba tanggal 10 Januari 2026.
Tersangka A.R. (37), pedagang warga Kecamatan Meureubo, sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra.
Proses tersebut ditandai penandatanganan buku register B.12 dan berita acara serah terima antara penyidik Sat Resnarkoba dengan pihak kejaksaan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka akan menjalani persidangan sesuai hukum yang berlaku.(*)














