KIA Perintahkan BPHL Wilayah 1 Aceh Serahkan Data yang Diminta HaKA

Sengketa Informasi
Sidang sengketa informasi di KIA. (Foto: Dok KIA)

Banda Aceh. RU – Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa data pemegang hak atas tanah (PHAT) sebagai informasi terbuka.

Dengan demikian, KIA pun memerintahkan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh menyerahkan data yang diminta penggugat, mencakup laporan hasil cruising (LHC) untuk masing–masing PHAT yang mencakup dengan peta pohon dan rencana tebang. 

“Data dimaksud termasuk rekapitulasi data pengangkutan kayu, berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” kata Ketua Majelis Sidang Sengketa Informasi, M Nasir, saat membacakan hasil rapat permusyawaratan Majelis Komisioner KIA, Kamis (12/03/2026).

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025 yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) terhadap Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, yang diregistrasi oleh Kepaniteraan KIA pada 4 November 2025.

Sebelumnya, Yayasan HAkA menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPHL Wilayah 1 Aceh memohon informasi terkait Data Pemanfaatan Hasil Hutan oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) meminta Informasi Publik terkait: daftar nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Provinsi Aceh; dokumen Laporan Hasil Cruising (LHC) untuk masing-masing PHAT yang mencakup dengan peta pohon dan rencana tebang tahunan; Data spasial dalam format shapfile (SHP) untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh; Rekapitulasi data pengangkutan kayu, berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Dari empat informasi publik yang dimohonkan, BPHL Wilayah 1 Aceh selaku termohon hanya memberikan satu informasi yaitu daftar nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Provinsi Aceh.

Sedangkan tiga jenis informasi lain tidak diberikan dengan alasan informasi tersebut dikecualikan, sehingga berujung pada gugatan.

Berdasarkan uraian dan fakta hukum, Majelis Komisoner KIA berkesimpulan,  Komisi Informasi Aceh berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan a quo; Pemohon dan Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam proses penyelesaian sengketa a quo; Batas waktu pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah memenuhi; Pemohon memiliki kepentingan dan berhak atas informasi yang dimohonkan; Informasi a quo merupakan informasi terbuka; Informasi a quo dikuasai Termohon, kecuali Data spasial dalam format shapfile untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh.

Sehingga majelis memerintahkan BPHL Wilayah 1 Aceh sebagai Termohon memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon, kecuali data spasial dalam format shapfile untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Bagi pemohon dan/atau termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi Aceh dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang dalam waktu 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima,” kata Nasir.

Nasir menambahkan, jika masing-masing pihak tidak mengajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi Aceh ini berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan di wilayah hukum termohon.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *