Banda Aceh. RU – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna, Kamis (12/03/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad dihadiri seluruh anggota dewan, perwakilan Gubernur Aceh, Forkopimda, pejabat pemerintah, dan undangan lainnya.
Tujuh fraksi DPRA—Partai Aceh, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra–PKS, dan PPP–PAS Aceh—menyampaikan pendapat akhir masing-masing.
Gubernur Aceh diwakili Asisten I Setda Aceh Drs. Syakir, M.Si, memberikan tanggapan eksekutif atas rancangan qanun tersebut.
Pimpinan sidang menekankan pentingnya masukan fraksi dan pemerintah daerah dalam penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan. Setelah memperoleh persetujuan anggota dewan, rancangan keputusan resmi disahkan.
“Penetapan Prolega Prioritas Aceh Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan qanun untuk mendukung pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat Aceh,” ujar Saifuddin.(R015)














