Rutan Banda Aceh Usulkan Remisi Khusus untuk 250 Warga Binaan

WBP Rutan Bna
Aktivitas warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. (Foto: Kompasiana.com)

Banda Aceh. RU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada sebanyak 250 orang WBP. 

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Baharuddin mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa pidana.

Dengan pengusulan remisi ini,Rutan Banda Aceh berharap warga binaan semakin termotivasi menjalani masa pembinaan dengan baik serta menjadikan momentum hari raya sebagai sarana refleksi diri menuju perubahan yang lebih positif.

“Momentum Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Baharuddin.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh Ruslandani mengatakan pengusulan remisi dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan penilaian terhadap warga binaan.

“Seperti telah menjalani masa pidana minimal yang dipersyaratkan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di rutan,” katanya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *