Lhokseumawe. RU – Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan guna menjaga stabilitas distribusi di wilayah tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan ketersediaan BBM di kota itu masih aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau menimbun. Belilah BBM sesuai dengan kebutuhan agar distribusi tetap berjalan lancar dan merata,” ujar Ahzan, Jumat (06/03/2026).
Ia juga mengingatkan praktik penjualan BBM eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat.
Polisi akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran tersebut.
Menurut Ahzan, penimbunan BBM melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Lhokseumawe juga mengajak masyarakat menjaga ketertiban serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui Call Center 110 atau aplikasi Rijanq yang dapat diakses selama 24 jam.(*)














