Dugaan Penggelapan Rumah di Nagan Raya Dilaporkan ke Polisi

Zulkifli (46) warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, saat melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah ke Polres Nagan Raya. Kamis 5 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Seorang warga, Zulkifli (46) dari Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah ke Satreskrim Polres Nagan Raya, Kamis (05/03/2026).

Zulkifli menuding TL, warga Meulaboh dan Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), melakukan penipuan dalam transaksi rumah peninggalan neneknya di Gampong Kuala Trang.

“Pada tahun 2024 saya kembali memberikan uang panjar sebesar Rp30 juta kepada tiga orang ahli waris lainnya yang diterima oleh saudara TBG,” kata Zulkifli.

Masalah muncul saat 1 Maret 2026, Riski mengaku membeli rumah yang ditempati Zulkifli dan meminta penghuni mengosongkan dalam tiga hari.

Zulkifli melaporkan kasus tersebut didampingi advokat Ary Ilham Mullah dari Kantor Hukum YLBH-AKA Nagan Raya.

“Kami berharap ada kejelasan dan kepastian hukum atas permasalahan ini,” ujarnya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal membenarkan laporan telah diterima dengan Nomor: LP/B/31/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.

“Iya, laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, termasuk Pasal 493 KUHP sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini dalam proses penyelidikan,” pungkas AKP Rizal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *