Nagan Raya. RU – Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panik, Kamis (05/03/2026).
“Stok BBM di Nagan Raya saat ini dalam kondisi normal dan mencukupi. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli sesuai kebutuhan,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan larangan penimbunan dan penjualan BBM eceran di atas harga normal karena merugikan konsumen dan melanggar hukum.
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tambahnya, mengacu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres juga meminta warga melapor bila menemukan praktik penimbunan atau pelanggaran distribusi melalui layanan 24 jam call center kepolisian di nomor 110.(*)














