Blangpidie. RU – Kantor Kementerian Agama Aceh Barat Daya menggelar rapat penetapan kadar zakat fitrah 1447 H/2026 M di aula setempat, Rabu (04/03/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai takaran zakat untuk seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Rapat melibatkan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Barat Daya, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, serta organisasi kemasyarakatan Islam seperti PC NU, PC Perti, dan PD Muhammadiyah Abdya.
Kepala Kankemenag Abdya, Marwan Z, menyampaikan penetapan mengacu pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kadar Zakat Fitrah dan Ketentuannya.
“Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap pribadi Muslim atau orang tua/wali pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri,” kata Marwan.
Ia menjelaskan kewajiban tersebut ditunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 1 sha’ atau sekitar 2,8 kilogram per jiwa.
“Berdasarkan mazhab Hanafi, sebutnya, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk nilai/harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering, atau gandum bur, yang setara dengan 3,8 kg per jiwa,” lanjutnya.
Marwan mengingatkan para amil agar menyalurkan zakat sesuai ketentuan syariat.
“Diharapkan kepada para amil zakat agar menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” ucapnya.
Ia menegaskan keputusan tersebut menjadi pedoman masyarakat dalam menunaikan kewajiban secara tertib, sesuai kadar, dan tepat waktu.
“Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan dengan benar akan membawa keberkahan serta manfaat bagi umat, terutama kalangan kurang mampu menjelang Idul Fitri.
Ia juga berharap amil di setiap gampong aktif memastikan distribusi berjalan lancar.
”Kami berharap amil zakat di setiap gampong menyalurkan zakat fitrah secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai syariat,” pungkas Marwan.(T018)














