Banda Aceh. RU – Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi terbuka untuk publik melalui Putusan Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025.
Dalam amar putusan, KIA memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh membatalkan lembar uji konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 serta melakukan pengujian ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis M. Nasir didampingi anggota Junaidi dan Sabri dalam sidang terbuka penyelesaian sengketa informasi publik register 049/XII/KIA-PS/2025, Rabu (04/03/2026).
Perkara tersebut diajukan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melawan BPN Aceh.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisioner menilai pemohon berhak mengetahui informasi yang diminta (right to know).

Lembaga itu dinyatakan sah sebagai badan hukum karena akta pendirian telah disahkan kementerian hukum dan hak asasi manusia serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Majelis juga berpendapat dokumen yang dimohonkan dapat dibuka dan sepenuhnya berada dalam penguasaan termohon.
Sementara lembar hasil pengujian konsekuensi yang diterbitkan BPN Aceh dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku.
Sengketa bermula dari surat Yayasan HAkA Nomor 291/SRP/HakA/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh terkait permintaan salinan dokumen HGU PT Tegas Nusantara.
Permohonan mencakup data pemilik, peruntukan, masa berlaku, luas, peta areal, serta Salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 sebagai dasar pendaftaran.
Namun, pihak BPN menyatakan informasi tersebut dikecualikan sehingga HAkA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KIA pada 18 Desember 2025.
Proses penyelesaian ditempuh melalui ajudikasi nonlitigasi.
Dalam sidang pembuktian, pemohon menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 121/K/TUN/2017 serta Putusan Nomor 57/XII/KIP-PS-M-A/2015 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tertanggal 22 Juli 2016.
Termohon juga menyampaikan bukti surat, termasuk fotokopi lembar pengujian konsekuensi yang disengketakan.
Apabila dalam 14 hari kerja sejak salinan diterima tidak ada keberatan dari BPN Aceh, maka putusan berkekuatan hukum tetap sehingga pemohon dapat meminta penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan berwenang.
KIA berharap putusan ini menjadi yurisprudensi bagi pihak yang berkepentingan terhadap data HGU di Aceh serta mendorong badan publik memenuhi permohonan serupa agar tidak kembali berproses di komisi.(*)














