Menaker: THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Konferensi pers terkait THR dan BHR Keagamaan 2026, di Jakarta. Selasa 3 Maret 2026. [Foto Dok : Biro Humas Kemnaker/rahasiaumum.com]

Jakarta. RU – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya.

Yassierli menyatakan THR bukan sekadar kewajiban rutin, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi buruh terhadap produktivitas dan pergerakan ekonomi.

Skema pembayaran bertahap dinilai berpotensi mengurangi manfaat bagi keluarga penerima.

“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (03/03/2026).

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Edaran tersebut ditujukan kepada gubernur guna memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.

Dalam aturan itu, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah mengimbau pencairan dilakukan lebih awal demi menjaga ketenangan serta kepastian perencanaan kebutuhan keluarga.

Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih ditetapkan sebesar satu bulan upah.

Bagi yang bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari setahun, nilai diberikan proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata pendapatan.

Masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rerata 12 bulan terakhir, sedangkan kurang dari itu memakai rata-rata selama masa kerja.

Adapun pekerja dengan sistem satuan hasil, besaran dihitung dari rata-rata upah setahun terakhir.

Jika terdapat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang menetapkan nilai lebih tinggi, maka pembayaran mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Kementerian juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *