Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (02/03/2026).
Tersangka CM (44), warga Aceh Barat Daya, dan ATR (21), warga Kluet Tengah, terbukti menyalahgunakan sabu.
Barang bukti dari CM berupa 15 paket sabu (8,43 gram), alat hisap, handphone, sepeda motor, dan uang tunai.
Dari ATR disita dua paket sabu (0,61 gram masing-masing), handphone, dan sepeda motor.
Penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan diterima Jaksa Penuntut Umum dengan berita acara resmi.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara mulai penyidikan hingga penuntutan. Sinergitas dengan kejaksaan diperkuat demi penegakan hukum tegas dan berkeadilan di Aceh Selatan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus.(*)














