Banda Aceh. RU – Polisi mengamankan residivis seorang pencurian, SF (35) warga Kabupaten Pidie, seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian uang dari kotak amal masjid Jamik Gampong Lueng Bata, pada Minggu (01/03/2026) sekitar jam 04.06 WIB.
Tindak pidana yang terjadi ini dikategorikan dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menjelaskan, kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya kini terulang kembali.
Sebelumnya, Polsek Lueng Bata beberapa waktu silam juga pernah mengamankan pelaku pencurian uang yang ada di dalam kotak amal Masjid Jamik, kini kejadian yang sama kembali terjadi.
Ia mengatakan, awalnya sekira pada jam 03.15 WIB, Mansyur yang merupakan warga setempat hendak pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari Masjid Jamik.
Saksi melihat seorang yang diduga pelaku (SF) sedang memasuki Masjid Jamik Lueng Bata dan hendak mengambil uang yang ada dalam kotak amal mesjid dengan menggunakan satu potong lidi panjang yang berukuran sekitar 30 centimeter yang sudah di beri lem di ujungnya.
“Saksi merasa curiga dengan yang bersangkutan sehingga ia menghampiri orang tersebut, namun SF berhasil melarikan diri ke pemukiman penduduk,” sebut Kapolsek.
Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota Piket Polsek Lueng Bata.
“Anggota Reskrim Polsek Lueng Bata langsung merespon dan bergerak ke TKP serta mencari pelaku SF yang sudah melarikan diri.
Namun sekira pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi di dalam perkarangan rumah warga di Gampong Batoh berhasil diamankan,” kata Kapolsek.
Dari hasil interogasi, SF mengatakan sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Kota Banda Aceh.
“Sudah lima kali ia melancarkan aksinya, namun kali ini gagal,” sebut AKP Rizu Fahmi.
SF melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali diantaranya, bulan Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, bulan November 2025 sebanyak dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih dan bulan Desember 2025 juga dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih.
“Sehingga jika dikalkulasikan kerugian Badan Kemakmuran Masjid Jamik sebesar Rp5,5 juta rupiah,” ucap Kapolsek.
SF merupakan residivis kasus pencurian Kotak Amal di Masjid Jamik Lueng Bata pada tahun 2025. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lidi panjang sebagai alat bantu yang digunakan pada saat melakukan pencurian, satu helai celana loreng (celana yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian) dan satu helai Jaket warna abu-abu dan coklat (jaket yang dipakai pada saat melakukan pencurian).(TH05)














