Aceh Selatan. RU – Polres Aceh Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal menangkap seorang pria yang diduga terlibat perjudian daring di kawasan Taman Air Mancur, Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan, Kamis, 26 Februari 2026.
Penindakan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas permainan menggunakan telepon seluler di lokasi tersebut.
Setelah penyelidikan dan pemantauan, petugas mendapati seorang pria tengah mengakses aplikasi judi melalui gawai miliknya.
Terduga berinisial TRH (20), warga Kecamatan Kluet Utara, diamankan bersama barang bukti satu unit ponsel android merek Xiaomi warna biru silver.
Dari pemeriksaan awal, ia menggunakan akun bernama Sasa623 dengan sisa saldo Rp2.118.000 serta rekening Bank Syariah Indonesia sebagai sarana transaksi.
Kapolres Aceh Selatan T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Narsyah Agustian menyatakan pengungkapan tersebut merupakan respons atas aduan masyarakat sekaligus komitmen penegakan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk judi online. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegasnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (28/02/2026).
Saat ini tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Kepolisian menyatakan akan meningkatkan patroli serta penyelidikan guna menjaga keamanan wilayah tetap kondusif.(*)














