Meulaboh. RU – Penyidik Polres Aceh Barat hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang lebih terduga pelaku pembakaran lahan, yang menyebabkan terjadinya musibah kebakaran lahan sejak Januari lalu di sejumlah kecamatan di kabupaten setempat dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 100 hektare.
“Proses penegakan hukum sudah kami laksanakan, dan pelakunya diduga sudah ada,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan dikutip Sabtu (28/02/2026).
Meski sudah melakukan pemeriksaan kepada puluhan warga selaku pemilik lahan, namun pihak kepolisian di Aceh Barat masih mempertimbangkan sejumlah hal, mengingat penegakan hukum merupakan jalan terakhir dalam perkara ini.
“Kami masih menahan diri, untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus ini. Kami yakin, banyak masyarakat tidak paham konsekuensi dari membakar lahan,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Aceh Barat bersama pihak terkait saat ini terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar ke depan tidak lagi melakukan pembakaran lahan saat membersihkan lahan di areal kebun atau ladang masing-masing.
Selain membahayakan dapat terjadinya kebakaran hutan dan lahan, aksi membakar lahan juga dapat menyebabkan sanksi pidana bagi masyarakat, karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelakunya bisa diproses hukum nantinya.
Ia yakin masyarakat yang selama ini membakar lahan, memiliki keterbatasan pengetahuan tentang hukum dan dampak membakar lahan, sehingga kepolisian memilih jalur persuasif untuk melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi dan pencegahan kepada masyarakat.
Meski polisi masih menunda meningkatkan kasus ini ke tahap penegakan hukum, Kapolres meminta masyarakat untuk tidak memancing polisi melakukan penegakan hukum, dengan kembali melakukan aktivitas pembakaran lahan.(TH05)














