Jaksa Periksa T Mirzuan Terkait Kasus Dana Hibah Panwaslih Aceh Tengah

T Mirzuan
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan. (Foto: Tribunnews.com)

Takengon. RU – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc Pilkada 2024.

Mirzuan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara yang disebut merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2024, saat ia menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026.

Sebelumnya, Kejari Aceh Tengah resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslih dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp 11,9 miliar pada 2024.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk Ketua Panwaslih dan Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah.

“Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” ungkap Hasrul pada Jumat (27/02/2026).(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *