Banda Aceh. RU – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan segera mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mandeknya proses penyidikan dugaan korupsi beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh.
Askhalani mengatakan permohonan supervisi tersebut telah disiapkan setelah menilai perkembangan penanganan perkara tidak lagi jelas.
Bahkan, pada 10 Februari 2026 lalu, pihaknya telah bertemu langsung dengan Tim KPK di Jakarta untuk membahas hal tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Tim KPK sebelum Ramadan, dan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi permintaan supervisi, termasuk ke kejaksaan,” kata Askhalani, dikutip Jumat (27/02/2026).
Ia juga memastikan dalam waktu dekat akan melengkapi laporan dengan dokumen awal serta bukti tambahan, termasuk hasil pemeriksaan dan rilis resmi dari pihak kejaksaan sebelumnya, guna memperkuat permohonan supervisi tersebut.
Menurutnya, langkah ini diambil agar proses hukum tidak terus-menerus menggantung. Sebab, ia menduga adanya intervensi dari pihak tertentu dalam proses penanganan perkara.
“Kami menemukan indikasi adanya pihak-pihak tertentu yang diduga ikut campur dalam proses ini, sehingga perlu dilakukan supervisi,” ujarnya.
Selain ke KPK, GeRAK juga akan melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung, termasuk bidang pengawas internal kejaksaan, untuk mendorong transparansi dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan.
IA menegaskan, secara substansi perkara, seharusnya kasus ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Sebab, sedikitnya 65 orang telah diperiksa dan terdapat potensi kerugian negara berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan GeRAK kepada pihak kejaksaan.
“Dengan dua alat bukti yang cukup, seharusnya sudah bisa ditetapkan tersangka. Pertanyaannya, kenapa hingga kini belum ada peningkatan status perkara,” katanya.(TH05)














