Banda Aceh. RU – Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Bireuen, Irfadi, dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018–2022.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Rizki Dwi Anugrah, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
“Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 549 juta lebih subsider 3 tahun,” kata Rizki, seperti iberitakan rahasiaumum.com, Jumat (27/02/2026).
Perkara ini berawal dari pengelolaan keuangan desa saat Irfadi menjabat sejak November 2017 hingga 2023.
Dalam rentang tersebut, ia memiliki kewenangan atas pengelolaan anggaran.
Selama 2018–2022, Gampong Karieng menerima dana ratusan juta rupiah setiap tahun yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan warga, dan penanggulangan bencana.
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen tertanggal 6 November 2025, total kerugian negara mencapai Rp 549 juta.(R015)














