WNA Malaysia Disidang di Langsa Dugaan Izin Tinggal dan Kerja Ilegal

Suasana sidang perkara penyalahgunaan izin tinggal dan bekerja secara illegal, di Pengadilan Kota Langsa. Rabu 25 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Langsa. RU – Pengadilan Negeri Langsa menggelar sidang perdana terhadap warga negara Malaysia, Zul Aiman (38), Rabu (25/02/2026), terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan bekerja secara ilegal di Kota Langsa.

Ketua Majelis Hakim Reza Adhian Marga memimpin persidangan didampingi Patrio Cipta Harvi dan M Azhar Rasyid Nasution, sementara Jaksa Penuntut Umum Muliadi dan Muhammad Daud Siregar menangani dakwaan.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa masuk Indonesia pada 22 September 2025 dengan izin tinggal kunjungan dari Kantor Imigrasi Batam, awalnya mengaku menonton acara lighting show.

Namun, jaksa menyebut Zul Aiman diduga melakukan audiensi dengan Wali Kota, menentukan lokasi kegiatan di Taman Hutan Kota Langsa, dan menandatangani kontrak kerja sama dengan PT PEKOLA Langsa. Perbuatan itu terjadi pada 27 September atau 3 Oktober 2025.

Zul Aiman ditangkap 7 November 2025 dan menjalani penahanan hingga Februari 2026. Dalam persidangan, terdakwa membantah menandatangani kontrak maupun terlibat teknis acara.

“Itu dakwaan berbeda. Soal kontrak dan memperbaiki mesin, saya tidak pernah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum, Muksalmina dan Muhammad Asnaullah, menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan.

Sidang ditunda untuk memberi kesempatan penyusunan perlawanan, dan akan dilanjutkan Senin, 2 Maret 2026.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menahan Zul Aiman setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) memperoleh informasi mengenai aktivitas WNA Malaysia tersebut di Taman Hutan Kota Langsa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *