Nagan Raya. RU – Satresnarkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial FA (32) di Jalan Nasional Nagan Raya–Meulaboh, depan Tugu Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugas mengamankan tersangka setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Saat penangkapan, FA kedapatan membawa satu paket sabu di tangan kiri, dan penggeledahan di rumahnya menemukan enam paket tambahan serta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh paket sabu seberat 42 gram, empat plastik bening kosong, uang tunai Rp355.000, satu timbangan digital, dua handphone, dan satu sepeda motor Supra X 125.
Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra menekankan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat.(*)














