Bireuen. RU – Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera memutuskan mengambilalih pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban banjir di Kabupaten Bireuen.
Keputusan itu disebut diambil seusai kunjungan Menteri Dalam Negeri, ke lokasi pengungsian di Bale Panah, Kecamatan Juli pada Minggu 22 Februari 2026 lalu.
Hasil pendataan tim menunjukkan mayoritas pengungsi meminta dibangun huntara. Banyak di antara mereka kehilangan rumah dan tidak lagi memiliki lahan.
Temuan itu berbeda dengan laporan sebelumnya yang menyebutkan korban menolak huntara dan meminta langsung dibangun hunian tetap (huntap).
Kabupaten Bireuen bahkan menjadi satu-satunya daerah terdampak yang tidak mengusulkan pembangunan huntara ke pemerintah pusat.
Informasi dari pihak Satgas menyebutkan, seusai kunjungan ke lokasi pengungsian, Mendagri Tito langsung menggelar rapat terbatas di Banda Aceh bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemerintah Aceh, dan malamnya langsung bertolak ke Jakarta untuk menindaklanjuti keputusan pembangunan huntara di Bireuen.
“Dengan skema pengambilalihan oleh Satgas Pusat, proses pembangunan huntara di Bireuen tidak lagi harus melalui usulan Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Kebijakan itu dinilai sebagai jalan tengah di tengah polemik antara pemerintah daerah dan kebutuhan riil pengungsi.
Sebelumnya, Bupati Bireuen, Mukhlis, tidak mengusulkan pembangunan huntara dengan alasan para korban menolaknya dan lebih menginginkan hunian tetap.
Namun hasil pendataan tim kementerian menunjukkan kebutuhan mendesak para korban adalah tempat tinggal sementara sebelum pembangunan hunian tetap direalisasikan.(TH05)














