Banda Aceh. RU – Kejaksaan Tinggi Aceh menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk menanamkan kesadaran hukum di kalangan pelajar SMA Negeri 1 Banda Aceh, Selasa (24/02/2026).
Dalam kegiatan tersebut, siswa mendapat penjelasan mengenai tugas jaksa sebagai penuntut umum serta berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi remaja, mulai dari narkotika, kenakalan remaja, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isu korupsi menjadi topik yang paling banyak menarik perhatian.
Sejumlah pelajar mengajukan pertanyaan kritis mengenai penegakan hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat dalam praktik tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menegaskan hukum berlaku sama bagi setiap orang.
“Jaksa adalah manusia biasa yang tidak kebal hukum. Jika terbukti melakukan penyimpangan, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku, bahkan sanksinya bisa lebih berat. Integritas adalah harga mati,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara pencurian dan korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan hingga merugikan keuangan negara. Selain itu, siswa diingatkan agar bijak menggunakan media sosial.
“Hati-hati dalam mengunggah konten. Apa yang kita tulis di media sosial memiliki jejak digital dan dampak hukum. Jangan sampai candaan berubah menjadi penghinaan yang menyudutkan orang lain,” ujarnya.
Kepala SMA Negeri 1 Banda Aceh, Nilawati, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurut dia, edukasi hukum penting agar siswa tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memahami aturan.
“Setiap tahun, banyak lulusan kami yang melanjutkan ke Fakultas Hukum. Kami berharap kegiatan JMS ini semakin memotivasi mereka untuk menjadi penegak hukum yang berintegritas di masa depan,” katanya.
Program JMS merupakan bagian dari upaya kejaksaan melakukan langkah pencegahan guna menekan potensi pelanggaran hukum di kalangan pelajar sekaligus membentuk generasi yang sadar hukum.(R015)














