Banda Aceh. RU – Sipropam Polresta Banda Aceh menggelar pemeriksaan urine mendadak bagi anggota, Senin (23/02/2026), sebagai upaya mencegah dan memitigasi penyalahgunaan narkoba di internal institusi.
Kegiatan dilaksanakan sesaat setelah apel pagi atas perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melalui Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/35/II/HUK.12.10/2026 tertanggal 22 Februari 2026.
Tes urine dilakukan secara acak oleh Propam bersama Sidokkes, melibatkan personel staf maupun operasional tanpa pengecualian.
“Kegiatan cek urine ini merupakan wujud komitmen kita dalam rangka bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan internal Polresta Banda Aceh. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di institusi Polri,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam AKP Adi Suryono.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba.
“Saya tegaskan, apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini menyangkut integritas, disiplin, dan kehormatan institusi, bila ditemukan maka akan dilakukan penindakan baik disiplin maupun KKEP,” tambahnya.(R015)














