Sukamakmue. RU – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Nagan Raya, menindak 24 orang pelaku balapan liar dan pengguna knalpot brong di Kecamatan Seunagan Timur dan Beutong, setelah aksi para pemuda meresahkan masyarakat setempat.
Kasat Lantas Polres Nagan Raya, Iptu M Arie Syahputra mengatakan, lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi Komplek Perkantoran Suka Makmue Kecamatan Suka Makmue, Jalan Mbo–Takengon Desa Kuta Paya Kecamatan Seunagan, serta Jalan Meulaboh – Takengon Desa Keude Seumot Kecamatan Beutong, yang selama ini dinilai rawan balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam penindakan ini, petugas kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar berupa penilangan dan penyitaan kendaraan, dan sebanyak 24 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti dari pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong.
“Penindakan ini merupakan respons atas laporan dan keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong, dan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” katanya pada Minggu, 22 Februari 2026.
Selain penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada para remaja dan pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas serta tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Nagan Raya tetap kondusif, khususnya di bulan suci Ramadhan, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.(TH05)














