Aceh Barat. RU – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat menindak aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di Jalan Iskandar Muda, Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Sabtu (21/02/2026).
Operasi melibatkan Wakapolres, Kasat Lantas, Kanit Regident, Kanit Turjagwali, serta personel Satlantas.
Sasaran utama ialah pengendara roda dua yang kedapatan kebut-kebutan dan memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, yang kerap meresahkan warga saat subuh hingga pagi.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Lantas AKP Yusrizal menyatakan kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum setempat.
Ia menegaskan, kebut-kebutan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Suara bising dari knalpot brong turut mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Penindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas menilang lima pelanggar dan memberikan teguran kepada 20 pengendara lainnya.
Seluruhnya didata serta dibina agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Satlantas Polres Aceh Barat memastikan operasi serupa akan digelar rutin di titik rawan.
Warga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas balap liar atau gangguan lalu lintas lainnya.(*)














